Senin, 13 Februari 2017 22:31 WIB

Kemenkeu Kejar Repatriasi Pajak Tax Amnesty 29 Miliar

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi saat jumpa pers (dok/bili)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan realisasi komitmen repatriasi telah mencapai Rp 112,2 triliun dari 650 ribu Wajib Pajak (WP). Padahal, pemerintah menargetkan komitmen repatriasi Tax Amnesty mencapai Rp 141 triliun.

Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, akan mencari tahu dulu alasan dana dari luar negeri sebesar Rp 29 Miliar sisanya tersebut belum kunjung kembali ke Tanah Air. 

"Kami lihat dulu apakah tingkat kesulitannya; ada di pihak negara di mana duitnya berada, ataukah Wajib Pajaknya yang memang ingin menggagalkan (komitmen repatriasi) atau tidak mau ikut repatriasi," kata Ken di Gedung Mar’ie Muhammad, Senin (13/2/2017).

Menurut Ken, bila penyebabnya adalah kemungkinan WP tidak merealisasikan repatriasi lantaran sengaja ingin menggagalkan komitmen repatriasinya, maka DJP akan mengenakan Pasal 13 UU Pengampunan Pajak. Dalam peraturan tersebut, Menteri Keuangan sebelumnya akan menerbitkan Surat Peringatan kepada wajib pajak yang lalai merepatriasi asetnya.

Kemudian, WP tersebut harus menyampaikan tanggapan atas surat peringatan tersebut dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal kirim surat peringatan.

Jika dalam tanggapannya diketahui bahwa wajib pajak lalai, maka harta tersebut akan diperlakukan sebagai penghasilan Tahun Pajak 2016. Konsekuensinya, wajib pajak harus membayar pajak penghasilan (PPh) atas harta yang batal direpatriasi dengan tarif normal.

Adapun WP tersebut juga harus membayar sanksi denda sebesar 200% dari PPh yang dibayar tersebut. Uang tebusan yang telah dibayar oleh WP akan diperhitungkan sebagai pengurang pajak.

"Kalau tidak mau repatriasi, ya kami anggap penghasilan. Pasal 13 UU amnesti pajak. Itu saja. Simpel. Jadi, jangan takut (tidak terealisasikan)," pungkasnya.


0 Komentar