Senin, 13 Februari 2017 23:43 WIB

Muhammadiyah Harap MA Terbitkan Fatwa soal Ahok

Editor : Yusuf Ibrahim
Haedar Nasir (kanan). (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kebijakan pemerintah mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi gubernur DKI Jakarta mengundang pro dan kontra.

Bahkan, kalangan anggota DPR menilai ada kejanggalan terhadap kebijakan tersebut. Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Haedar Nasir, menilai aturan yang mendasari pengaktifan kembali Ahok menjadi gubernur DKI Jakarta multitafsir. 

Haedar mengungkapkan hal tersebut juga diakui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Bahkan beliau (Presiden) meminta Mendagri untuk meminta pandangan resmi dari MA‎ (Mahkamah Agung)," ungkap Haedar usai bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Haedar berharap jika MA sudah menerbitkan fatwa resmi maka semua pihak, termasuk pemerintah harus melaksanakan.

"Saya pikir itu langkah yang cukup elegan di tengah banyak tafsir tentang aktif dan non-aktif, maka langkah terbaik adalah meminta fatwa MA. Fatwa MA ya, bukan MUI," tuturnya.

Muhammadiyah, kata Haedar, memilih agar semua pihak mengembalikan kepada prinsip hukum dan peraturan yang berlaku. 

Haedar mengharapkan MA secepatnya menerbitkan fatwa untuk mengakhiri polemik di masyarakat. ‎"Tentu kita harapkan MA jangan lama lama bikin fatwa agar kita ini semua ada dalam kepastian hukum dan tidak ribet dan gaduh seperti ini," tuturnya.(exe/ist)