Selasa, 14 Februari 2017 17:51 WIB

Polsek Cikarang Utara Bekuk Dua Pengedar Ganja

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Danang Fajar

BEKASI,Tigapilarnews.com - Polsek Cikarang Utara berhasil membekuk dua pengedar ganja yakni Bam (21) dan Muh alias Loco (22) di dua tempat berbeda. Bam ditangkap di Kampung Tirta Aging, Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (13/2/2017) pukul 23:00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Kunto Bagus mengatakan  awal penangkapan setelah kepolisian mendapatkan informasi dari warga tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Kampung Tirta Agung.

"Informasi kita dapat dari warga, setelah kita telusuri ternyata memang benar ada yang mengedarkan narjotika jenis ganja di daerah tersebut dan Orang ini sering nawarin barang haram ke anak-anak di Kampung Tirta Agung, " kata Kunto,selasa (14/2/2017) siang.

Setelah mendapat informasi, Kepolisian langsung mencari pelaku pengedar ganja, akhirnya pelaku berinisial Bam ditangkap dilokasi, namun pada saat ditangkap pelaku sempat membuang barang bukti.

"Pelaku kita tangkap di lokasi, setelah kita mengikuti pelaku hingga sampai di TKP,kita periksa badanya tidak ada barang, ternyata tersangka telah membuang ganja sebanyak 2 ample atau 4,50 MG ," kata Kunto.

Sementara Muh ditangkap di parkiran Indomart ( depan Rs Central medika) Kampung Pasir Gombong, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi saat berpura-pura belanja di Indomart, senin (13/2/2017) malam.

"Tersangka sudah ditahan di Polsek Cikarang Utara, tersangka dikenakan UU 35 Tahun 2009 pasal 114,112 127 tentang penyalagunaan narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," pungkas kunto.


0 Komentar