Kamis, 16 Februari 2017 14:37 WIB

Ini Jawaban KPU Jakut Soal Ricuh Pencoblosan di Marunda dan Kelapa Gading

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Hermawan
Warga berkerumun di TPS 30 untuk memprotes kepada petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) lantaran tidak bisa menggunakan hak pilihnya, Rabu (15/2/2017). Foto: Ryan Suryadi.

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pelaksanaan pemungutan suara Pilgub DKI 2017, Rabu (15/2/2017), secara umum berlangsung tertib, aman dan kondusif di Jakarta Utara.

Jika ada kericuhan kecil itu pun terjadi karena membeludaknya pemilih yang menggunakan formulir Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di dua wilayah, yaitu Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Marunda dan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kericuhan pertama terjadi di Rusunawa Marunda, di mana sejumlah warga yang belum bisa menggunakan hak konstitusinya untuk mencoblos memprotes petugas KPPS di TPS 30 Rusunawa Marunda.

Kericuhan kedua terjadi TPS 47 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kepala Gading. Di mana seorang warga protes keras karena tidak bisa menggunakan hak suaranya secara langsung ketika TPS mulai dibuka pada pukul 07.00 WIB, dan baru bisa mencoblos pada Pukul 12.00 WIB-13.00 WIB.

Menanggapi dua polemik tersebut, Ketua KPU Kota Jakarta Utara, Abdul Muin melihat polemik di dua titik tersebut sebenarnya dapat dicegah asalkan masyarakat memiliki kepedulian terhadap hak konstitusinya sejak awal.

"Kami sudah melakukan sosialisasi sejak jauh-jauh hari agar warga secara aktif memeriksa apakah sudah terdaftar dalam DPT, dan segera mungkin mengurus KTP elektronik. Namun, selalu seperti biasa warga baru peduli dan protes saat hari pemilihan," tandas Abdul Muin, saat dihubungi, Kamis (16/2/2017).

Untuk kasus di Rusunawa Marunda, misalnya, Abdul Muin menjelaskan yang dipermasalahkan warga bukannya kertas suara yang habis di TPS 30, sehingga membeludak ke TPS 28 yang masih berada di satu lingkungan Rusunawa.

"Di Rusun Marunda bukan kertas suaranya yang kurang, yang kurang itu adalah formulir DPTb, di mana form itu merupakan pernyataan pemilih pengguna KTP biasa yang kurang di TPS sehingga harus di fotokopi terlebih dahulu oleh petugas KPPS," jelas Abdul.

Namun, karena waktu pencoblosan menipis dan mendekati pukul 13.00 WIB, TPS 30 akhirnya mengalihkan ke TPS 28 sehingga sempat terjadi kericuhan sesaat karena antrean menjadi panjang.

"Ini biasanya disebabkan karena banyak pemilih pengguna KTP biasa atau suket (surat keterangan untuk mencoblos), sehingga kekurangan form yang wajib diisi. Kertas suara sebenarnya cukup di semua TPS yang ada di Rusunawa Marunda," ujar Abdul.

Menanggapi peristiwa di TPS 47 Kelapa Gading itu, Abdul melihat pria tersebut bersikap berlebihan dengan protes ketika ada pejabat Pemkot Jakarta Utara yang sedang meninjau lokasi TPS terpanjang di kompleks elite berdekatan dengan pusat perbelanjaan modern tersebut.

"Kalau bawa KTP dan Ssket memang harus memilih jam 12 hingga jam 13. Jadi yang belum terdaftar di DPT memang secara aturan baru bisa menggunakan hak suara di satu jam terakhir itu," tandas Abdul.