Jumat, 17 Februari 2017 19:01 WIB

DPR Minta Adik Ipar Jokowi Diproses Hukum Soal Kasus Suap Pajak

Editor : Rajaman
Arif Budi Sulistyo (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi III DPR Wennya Warouw meminta agar kasus Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo terkait namanya disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan suap penghapusan pajak Caountry Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.

"Kalau memang bukti hukum ya sebagai anggota Komisi III kita harus bertanya nanti kepada siap penyidik waktu itu, kasus apa, orang di muka hukum ya harus sama, gitu," kata Wenny di gedung DPR, Jumat (17/2/2017).

Komisi III sendiri akan mempertanyakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan keterlibatan adik ipar Jokowi tersebut.

"Nanti kita tanyakan juga, kalau itu menyangkut KPK, Kejaksaan atau Polri, siapa yang menyidik awal, kenapa ada yang tertinggal atau terlewatkan, apa alasannya, itu nanti sebagai komisi hukum kita nanti bertanya, gitu lho," bebernya.

Politikus Gerindra ini juga meminta KPK tidak perlu takut untuk menyelidiki kasus ini, meski menyangkut keluarga besar orang nomor satu di Republik Indonesia.

"Ga boleh dong, KPK juga kan dia hukum, Komisi III juga mengawasi dia mengenai pekerjaannya. Pengawasan dari Komisi III akan kita keluarkan, sebagai pengawas pekerjaan yang bersangkutan," tandasya.

Seperti diketahui, dalam dakwaan Ramapanicker, nama adik ipar Presiden Joko Widodo disebut dalam upaya Ramapanicker menyelesaikan masalah-masalah pajak perusahaannya yang bernama PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Ramapanicker meminta Arif membantunya menyelesaikan perkara tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.


0 Komentar