Sabtu, 18 Februari 2017 13:43 WIB

WH-Andika Unggul 1,88 Persen, Rano-Embay Sulit Gugat ke MK

Editor : Hendrik Simorangkir
Perhitungan suara Pilkada 2017 di Serang, Banten. (ist)

SERANG, Tigapilarnews.com - Penghitungan suara yang mengacu pada data formulir C-1 yang dilakukan secara elektronik (real count) oleh KPU untuk Pilgub Banten 2017, menunjukkan pasangan calon nomor urut satu Wahidin Halim-Andika Hazrumy (WH-Andika) unggul 1,88 persen suara atas pasangan calon nomor urut dua, Rano Karno-Embay Mulya Syarief (Rano-Embay). 

Sesuai aturan dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), pasangan Rano-Embay sulit menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan tabulasi real count KPU, Sabtu (18/2/2017), suara yang masuk dari 7 kabupaten/kota, yakni Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang, sudah mencapai 100 persen. 

Sementara untuk Kabupaten Tengerang, suara yang masuk baru mencapai 99,04 persen, karena sebanyak 15 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Teluknaga harus melaksanakan pemungutan suara ulang. Dari total 16.540 tempat pemungutan suara (TPS), suara yang masuk berasal dari 16.498 TPS atau 99,75 persen. Suara yang belum masuk tinggal 0,25 persen.

Total perolehan suara untuk pasangan WH-Andika sebanyak 2.400.653 (50,94 persen) suara, sementara pasangan Rano-Embay mendapat 2.312.243 (49,06 persen) suara.

Pasangan Rano-Embay menang tipis di enam kabupaten/kota, yakni Kota Cilegon, Serang, Tangerang Selatan serta Kabupaten Lebak, Pandeglang, dan Kabupaten Tangerang. Sebaliknya, pasangan Rano-Embay kalah telak di Kota Tangerang dan juga di Kabupaten Serang.

Dengan selisih suara sekitar 1,8 persen, pasangan Rano-Embay tidak memenuhi syarat mengajukan gugatan ke MK. Pasal 158 Ayat (1) poin c UU Pilkada menyebutkan provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta sampai dengan 12 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU provinsi. Saat ini jumlah penduduk Banten mencapai 11 juta lebih, sehingga aturan tersebut yang digunakan.