Selasa, 21 Februari 2017 12:12 WIB

Miftahul Akhyar: Ahok Gunakan Surat Al Maidah untuk Kepentingan Pilkada

Reporter : Rizky Adytia Editor : Hendrik Simorangkir
Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Miftahul Akhyar. (ist)

Jakarta, Tigapilarnews.com - Saksi ahli agama kasus dugaan penistaan agama, Miftahul Akhyar menilai terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memiliki kepentinggan tersendiri sehingga menyebutkan Surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.

"Kepentingannya adalah, pemahaman yang selama ini sudah diyakini, otomatis nanti muaranya untuk Pilkada," ujar Miftahul di Audiotorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

Berdasarkan pernyataan Miftahul tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono mempertanyakan hubungan kepentingan itu dengan ucapan Ahok. Lantas dengan tegas Mifatchul mengatakan,‎ bahwa Ahok sudah menyebut kata Pilkada dalam pidatonya.‎ "Ya itu ada kata-kata Pilkada," tegasnya.

Tak hanya itu, Ali juga mempertanyakan apakah terdakwa memiliki pengertian tersendiri mengenai 'orang' dalam Surat Al Maidah Ayat 51?

"Kalau pemahaman saya, tekanan itu pada pembohongan. Kalau itu diartikan orang lain sebagai tambahan, berati itu ada orang lain yang memakai, siapa itu yang memakai, ya ahli agama," jelasnya.

"Lalu ada tambahannya ada yang pakai lain, mungkin orang yang pakai kepentingan, tetapi sifatnya tambahan itu," tandasnya.