Selasa, 21 Februari 2017 14:51 WIB

Kuasa Hukum Ahok Minta Saksi Ahli Miftachul Klarifikasi Pernyataannya

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar
Kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kuasa Hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama, Humprey Djemaat, meminta saksi ahli agama, Miftachul Akhyar, untuk mengklarifikasi ucapannya terkait dengan Surat Al Maidah Ayat 51 dengan Surat Al Baqarah ayat 191 yang biasa dipakai teroris untuk membunuh kaum kafir.

Pasalnya, menurut Humprey, dalam surat Al-Baqarah itu tertulis kalimat 'bunuhlah mereka yang dimana mereka berada'.

"Terus ada orang yang berujar, 'jangan percaya sama teroris. Jangan mau dibohongi pakai Surat Al Baqarah 191'," tutur Humprey di Audiotorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

Berdasarkan pernyataan tersebut, dirinya memepertanyakan hal tersebut kepada Miftachul, siapa yang salah dalam hal itu, lalu di jawab 'kalau yang salah teroris karena sudah membunuh".

"‎Pak Kiyai bilang yang salah teroris, orang itu (yang bawa surat Al Baqarah) salah engga? Enggak katanya," ucapnya.

Pernyataan Miftachul yang menyebutkan hal itu lantas dibandingkan dengan Ahok yang sama-sama menyebut 'jangan mau dibohongi pakai ayat Al Quran.

‎"Analaoginya seperti itu apa yang salah dengan ucapan Ahok, kalau yang dia maksudkan itu oknum elit politik yang gunakan Al Maidah 51 untuk kepetingan politiknya dalam kaitan dengan SARA," ucapnya.

"Tapi, kyai (Miftachul) bilang, tetap salah karena ada kata bohong.‎ Akhirnya kita kembali ke kejadian di Bangka Belitung tahun2007, dibuat buku 2008, kaitan dengan apa yang dimaksud Ahok terhadap elit politik, dan Al Maidah dijadikan contoh," pungkasnya.

Dalam persidangan selanjutnya, Humprey pun akan membawa saksi ahli untuk membandingkan apakah ucapan Gubernur DKI itu sudah menistakan agama atau tidak.


0 Komentar