Rabu, 22 Februari 2017 18:59 WIB

Jaksa Agung Janji Beri Bantuan Hukum untuk Siti Aisyah

Editor : Danang Fajar
Jaksa Agung HM Prasteyo (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kejaksaan Agung akan membantu Warga Negara Indonesia (WNI) yang bernama Siti Aisyah yang terlibat dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Presiden Korea Utara Kim Jong-un.

"Saya akan ke sana memberikan advokasi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo seusai acara pelantikan sejumlah kepala kejaksaan tinggi (kajati) di Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Diketahui Polisi Diraja Polisi Malaysia menangkap Siti Aisyah serta kekasihnya WN Malaysia Muhammad Farid Jalaluddin serta seorang warga Malaysia berusia 26 tahun. Seorang wanita berpaspor Vietnam juga ditahan dalam kasus tersebut.

Peristiwa itu terjadi di Bandara Kualalumpur, Malaysia, dalam paspor Siti Aisyah diketahui bertempat tinggal di Serang, Banten.

Saya menyampaikan kejadian apapun yang menimpa WNI di luar negeri, akan diberikan advokasi, ucapnya.

Untuk sementara waktu, kata dia, pihaknya akan mengoptimalkan kepada pihak instansi terkait RI yang berada di Malaysia.

Kendati demikian, ia tetap mengharapkan agar Pemerintah Malaysia memberikan akses kepada yang bersangkutan. 

"Kita sarankan kepada mereka (Malaysia) untuk menjalankan tugas dan pengungkapannya dengan baik," katanya.


0 Komentar