Jumat, 24 Februari 2017 14:32 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian merasa kliennya mendapatkan perlakuan yang tak semestinya dari penyidik Polda Metro Jaya. Dirinya mengatakan hal tersebut setelah mendengar kasus Ade Armando soal penistaan Agama tak dilanjutkan oleh polisi.
"Setelah mendengar hal tersebut (SP3 Ade Armando) saya menilai penyidik melakukan hal yang diskriminatif. Pasal yang sama, kasus sama namun perlakukan yang berbeda,: kata Aldwin di Jakarta, Jumat (23/2/2017).
Dia menjelaskan jika kedua kasus yang mendera Ade dan Buni yani tak jauh berbeda. Bahkan dia menyebut kasus kliennya tersebut tak mengandung unsur pidana.
"Harusnya polisi melakukan perlakuan yang sama. Yakni menghentikan kasus Buni Yani, dan ahli juga menjelaskan tidak ada unsur kebencian dalam postingan Buni Yani," tegasnya
Dirinya pun menegaskan akan bertanya kepada penyidik Diskrimsusu Polda Metro jaya soal kejelasan kasus kliennya tersebut.
"Dari awal kan memang sudah terkesan dipaksakan. Tidak ada ujaran kebencian di postingan tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, Ade Armando sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE lantaran postingannya di akun Facebook dan Twitter. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang penghasutan berbau SARA melalui media sosial.
Laporan yang dilayangkan warga bernama Johan Khan pada 2016 itu mempermasalahkan postingan Ade yang menyebut bahwa ayat Al Quran bisa dikatakan dengan gaya apa saja. Ade dalam postingannya juga menyebut bahwa Allah bukan orang Arab.