Selasa, 28 Februari 2017 12:20 WIB

Penerima KJP dalam Satu Keluarga Tidak Ada Pembatasan

Editor : Hermawan
Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Bowo Irianto. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan, bantuan dana pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) dalam satu keluarga tidak ada pembatasan.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Bowo Irianto mengatakan, apabila memang dalam satu keluarga tidak mampu terdapat dua orang anak yang bersekolah, maka keduanya berhak mendapatkan KJP.

"Tidak ada pembatasan. Kalau memang ada anak tidak mampu tidak menerima KJP informasikan ke saya," tandas Bowo, Selasa (28/2/2017).

Bowo mengatakan penerima KJP harus memenuhi sejumlah syarat seperti, tidak merokok, tidak membolos, tidak memiliki kendaraan bermotor dan usaha.

"Prinsipnya, asal masuk dalam kriteria berhak menerima KJP," pungkasnya. (ist)

 


0 Komentar