Selasa, 28 Februari 2017 16:11 WIB

Cabuli 13 Bocah, Penjaga Warnet Dibekuk

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Danang Fajar
Zaky penjaga warnet yang melakukan pencabulan terhadap 13 anak di Cakung, Jakarta Timur (ist)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Memiliki kelainan sex, 13 anak dibawah umur dicabuli Zaky (24) seorang penjaga warnet di Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung Jakarta Timur. Kasus tersebut terungkap, saat salah satu orang tua melihat keanehan pada tingkah laku anaknya setelah beberapa kali main di warnet tersebut.

"Iya anak saya tingkahnya aneh setelah main di warnet itu. Setelah tanya, anak saya ngaku telah dicabuli oleh orang bernama Zaky," kata salah satu orang tua korban, Selasa (28/2/2017).  

Setelah hal tersebut terungkap, semua anak-anak yang sering bermain warnet di TKP, langsung memberitahukan kepada orang tua masing-masing jika dirinya juga menjadi korban pencabulan

"Semua anak langsung cerita tentang perbuatan Zaky, pada gak terima  semua orang tua langsung datang ke Polsek Cakung untuk ngelaporin kejadian tersebut," ungkapnya.

Dari pengakuan beberapa anak yang menjadi korban pencabulan, Zaky melakukan pencabulan saat anak tersebut bermain warnet dan dilakukan secara berulang-ulang.

"Korban itu  dirayu-rayu dulu, sehabis itu, kemaluan  dipegang-pengang dan dihisap-hisap oleh pelaku, dan kejadian tersebut dilakukan di warnet ," katanya

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung mengancam korban, agar tidak menceritakan perbuatanya kepada orang lain.

"Anak-anak diancam, kalau ceritain ke orang bakal dibunuh, makanya mereka pada takut,"katanya.

Sementara itu Kapolsek Cakung Kompol Sukatma membenarkan kejadian tersebut dan diketahui terdapat 13 korban pencabulan dengan usia beragam (14), (10), (11), (9), (12), (12), (9), (13), (11), (13) dan (13), 

"Terdapat juga anak perempuan berumur 11 tahun yang menjadi korban. Saat ini kasusnya ditangani Polres Jakarta Timur," jelas Sukatma

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatnya pelaku dikenakan pasal 82 UU nomor 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.


0 Komentar