Selasa, 28 Februari 2017 16:12 WIB

Satpol PP DKI: Tak Boleh Ada Lagi Papan Reklame Besi

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Hermawan
Papan reklame roboh menimpa mobil di Jalan S Parman, Jakbar, Sabtu (25/2/2017). (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com Satpol PP DKI Jakarta akan menertibkan sejumlah papan reklame menyusul robohnya dua papan reklame di Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (25/2/2017). Papan reklame yang terbuat dari besi dan tertanam di tanah tidak boleh ada lagi.

"Pak Jupan (Jupan Royter Tampubolon Kepala Satpol PP DKI Jakarta) kan sudah bilang. Kedepannya, yang ada hanya LED dan videotron. Kalau billboard enggak ada lagi," kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, ketika dihubungi, Selasa (28/2/2017).

Tamo menjelaskan, pihaknya akan menurunkan papan reklame yang sudah tidak berizin. Pendataan sejumlah papan reklame akan dilakukan bersama Sukudinas Pajak Jakarta Barat, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Barat. 

"Akibat kejadian di Jalan S Parman (lokasi robohnya dua papan reklame), kami sepakat untuk penertiban. Mana saja yang akan ditertibkan, kita tertibkan," tandas Tamo.

Tamo menjelaskan data tentang titik mana saja papan reklame yang tidak berizin akan terbit pada Kamis pekan depan

"Nanti, Kamis (2/3/2017), ada rapat di kantor walikota Jakarta Barat. Nanti kan terdata, mana yang ada izin, mana yang enggak," ucap Tamo.

Tamo menegaskan tidak ada lagi reklame yang mendapat izin perpanjangan. Jika izinnya sudah habis, makan akan langsung diturunkan.

"Enggak ada perpanjangan billboard yang pakai tiang," pungkas Tamo.

 


0 Komentar