Rabu, 01 Maret 2017 16:31 WIB

PDIP Optimistis Revisi UU MD3 Selesai dalam Sepekan

Editor : Rajaman
Hendrawan Supratikno (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI P) Hendrawan Supratikno optimistis revisi UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) setelah disetujui Presiden dapat diselesaikan dalam waktu sepekan.

"Pemerintah sudah menyetujui revisi UU MD. Saya dengar Presiden Jokowi juga sudah menerbitkan Supres (surat presiden) untuk pembahasan revisi UU MD3," kata Hendrawan Supratikno pada diskusi "Mengapa Revisi UU MD3 Terbatas" di gedung DPR, Rabu (1/3/2017).

Menurut Hendrawan, usulan revisi UU MD3 setelah diharmonisasi di Badan Legislasi DPR RI kemudian dibawa ke rapat paipurna DPR RI untuk disetujui menjadi persetujuan tingkat pertama, sebagai RUU MD3 untuk dibahas bersama.

Usulan RUU MD3, kata dia, sudah disetujui menjadi RUU MD3 pada rapat paripurna 26 Januari lalu.

Anggota Badan Legislasi DPR RI ini menambahkan, Pemerintah sudah menyetujui revisi UU MD3 yang mengubah lima pasal.

Perubahan tersebut, meliputi penambahan pimpinan MPR RI, penambahan pimpinan DPR RI, penambahan pimpinan Badan Legislasi dan penambahan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan.

"Saya dapat informasi, Presiden sudah menerbitkan Surat Presiden," katanya.

Menurut Hendarwan, kalau sudah ada Surat Presiden maka pembahasannya dapat diselesaikan dalam waktu sepekan, karena usulan pasal-pasal yang direvisi sudah disepakati di DPR RI.

Hendaran meyakini, revisi UU MD3 sudah dapat selesai dan disetujui pada pasa persidangan berikutnya.

Saat ini DPR RI sedang reses hingga 12 Maret mendatang.

sumber: antara


0 Komentar