Rabu, 01 Maret 2017 18:01 WIB

KY Harap MA Terbuka Terhadap Masukan

Editor : Rajaman
Presiden usai resmi melantik Ketua MA Hatta Ali di Istana Negara (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari berharap MA di bawah kepemimpinan Hatta Ali dapat terbuka terhadap masukan yang diberikan oleh KY.

"Periode sebelumnya memang ada ketegangan antara KY dengan MA yang mengakibatkan proses penguatan etika itu memperoleh resistensi dari para hakim. Sekarang saya berharap, kita upayakan terus, agar MA juga terbuka menerima kehadiran KY, dan secara perlahan-lahan menumbuhkan kepercayaan terhadap KY," kata Aidul seusai menghadiri acara pengucapan sumpah Ketua MA Hatta Ali di Istana Negara, Rabu (1/3/2017).

Hatta Ali pada hari ini mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai Ketua MA periode 2017-2022. Ia terpilih lagi menjadi ketua MA pada 14 Februari 2017 karena memperoleh dukungan terbanyak yaitu 38 suara dari 47 jumlah hakim agung.

"Jadi kepercayaan antar MA dan KY ini penting, hingga suatu saat MA bisa betul-betul mempercayai KY, jadi kalau ada putusan MA yang menurut MA dulu dianggap merugikan bisa dianggap sebagai suatu hal yang memang sudah seharusnya," tambah Aidul.

Hal kedua menurut Aidul adalah KY saat ini sedang mengajukan RUU Jabatan Hakim.

"Ini juga bagian dari proses reformasi peradilan dalam banyak segi. Misalnya tentang rekrutmen hakim, kami coba tawarkan beberapa solusi karena hampir 5-6 tahun tidak ada rekrutmen hakim sama sekali, sementara jumlah peradilan bertambah dan yang pensiun bertambah, jadi ada 4.000 kekurangan hakim," jelas Aidul.

Belum lagi masalah tumpang tindih aturan karena ada UU yang mengatur hakim sebagai aparatur sipil negara atau hakim sebagai pejabat negara.

"Selanjutnya mengenai penilaian kinerja dan pengawasannya. Kami berharap pengawasan perlahan-lahan MA mempercayai kita sampai satu titik memberikan kesempatan atau merelakan agar putusan atau rekomendasi (pelanggaran kode etik) dari KY mengikat, tidak lagi diserahkan kepada pengawas, itu yang paling pokok," ungkap Aidul.

Aidul juga menyoroti mengenai sistem pencegahan pelanggaran etik di MA.

"Jangan sekedar menegakkan kode etik di hilir tapi juga di hulu. Masalahnya tadi dengan rentang sebaran yang luas, lalu jumlah hakim yang banyak, keterbatasan KY juga menjadi persoalan tersendiri, tapi kita coba hadapi persoalan tersebut perlahan-lahan," tambah Aidul.

Hatta Ali seusai mengucapkan sumpah jabatan mengaku akan menindak tegas hakim-hakim yang bermasalah dalam upaya reformasi birokrasi di tubuh MA.

"Kita sudah mengeluarkan berbagai Peraturan Mahkamah Agung (Perma), antara lain Perma No.7,8 dan 9 tahun 2016. Ketiga perma ini penekanannya fokusnya adalah masalah pengawasan, karena itu setiap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada saat pelaksanaan tugasnya, yang berkaitan dengan non teknis dalam arti kata merupakan pelanggaran kode etik maka tidak ada ampun. Kami akan menindak secara tegas," kata Hatta Ali seusai mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara Jakarta, Rabu.

KPK sepanjang 2015-2016 mengamankan sejumlah hakim, panitera dan pegawai MA yang menerima suap dari sejumlah pihak yang berperkara. Para hakim tersebut antara lain adalah ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang sekaligus hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Bengkulu Janner Purba, panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution, panitera PN Jakarta Utara Rohadi, dan bahkan KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi terkait dugaan penerimaan suap dalam pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat. 

sumber: antara


0 Komentar