Jumat, 03 Maret 2017 13:59 WIB

Sidak Pabrik Kecap di Tangerang, BPOM Temukan Pelanggaran

Editor : Hendrik Simorangkir
Pabrik kecap dan saus Sari Wangi di Tangerang, diminta menghentikan operasinya setelah BPOM menemukan beberapa pelanggaran. (ist)

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan inspeksi mendadak ke pabrik kecap dan saus ilegal dengan merek dagang Sari Wangi di Jalan Bouraq, Neglasari, Kota Tangerang.

Dalam inspeksi mendadak tersebut, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran dan meminta menghentikan produksinya.

"Kami minta untuk berhenti sementara karena ada dugaan pelanggaran, yaitu belum ada izin edar, lalu kandungan pengawet dan pewarna yang diduga melebihi batas, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan," ujar Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito, Jumat (3/3/2017).

Penny menjelaskan, pabrik ini telah beroperasi sejak 1980. Setiap hari, pabrik tersebut mampu memproduksi kecap dan saus botol dalam jumlah besar untuk diedarkan ke banyak tempat di Indonesia.

"Peredarannya sampai ke Sumatera, Jawa, dan Kalimantan, ada di delapan provinsi," kata Penny, tanpa mengucapkan detail provinsi mana saja yang terdapat produk ini.

Saat ini, pihak BPOM masih meminta keterangan penanggung jawab pabrik bernama Hendra.

Jika pihak pabrik mau bekerja sama untuk memperbaiki produknya, BPOM akan mempertimbangkan lagi, apakah usaha tersebut bisa tetap dilanjutkan atau ditutup untuk seterusnya.

"Tergantung niat baik pabrik, karena di sini kami sudah amati dari lama. Ini juga sebagai contoh untuk di tempat-tempat lain yang melakukan hal yang sama," pungkasnya.


0 Komentar