Jumat, 03 Maret 2017 14:03 WIB
Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. (dok)
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengimbau, jika masyarakat melihat spanduk provokatif terkait Pilkada DKI Jakarta, segera laporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) daerah sekitar.
"Kalau masyarakat merasa terganggu dengan adanya spanduk provokatif itu termasuk pelanggaran Pilkada, itu kan Undang-Undang (UU) Pilkada kan bisa melaporkan Panwas. Kami manfaatkan Panwas lah, kan udah UU yang mengaturnya," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2017).
Oleh sebab itu, lanjut Argo, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut ke Panwaslu agar dapat diproses secara cepat.
"Kami juga sudah koordinasi dengan semua instansi masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran," pungkasnya.
Sebelumnya, banyak terpasang spanduk-spanduk provokatif yang tujuannya untuk manjatuhkan salah satu pasangan calon Pilkada DKI Jakara.