Jumat, 03 Maret 2017 17:50 WIB

MK: Seluruh Hakim Konstitusi Telah Serahkan Laporan Kekayaan

Editor : Hermawan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (ist).

JAKARTA, Tigapilarnews.com -  Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa seluruh Hakim Konstitusi sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999.

"Seluruh Hakim Konstitusi sebetulnya sudah menyerahkan LHKPN," kata Fajar, ketika dibincangi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Terkait dengan belum ada pembaharuan dalam kurun waktu dua tahunan itu, Fajar menilai hal itu disebabkan perbedaan pemahaman dalam aturan.

Dalam Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 1999 disebutkan bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.

"Jadi, periode dua tahunan ini mungkin ada di peraturan atau keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), barangkali ini soal pemahaman dan mungkin juga sosialisasi," kata Fajar.

Kendati demikian Fajar mengatakan bila masih ada hakim yang belum menyerahkan pembaharuan LHKPN, tentu segera diserahkan.

"Intinya tidak ada resistensi dari hakim MK, tidak ada satupun hakim MK yang menolak untuk melaporkan kekayaannya," ujar Fajar.

Pada Rabu (1/3/2017) juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa masih ada lima hakim konstitusi yang belum melaporkan LHKPN secara periodik.

Menurut Febri, ada ketentuan mulai dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme bahwa penyelenggara negara wajib melapor LHKPN dan juga ada ketentuan di Peraturan KPK Tahun 2005 pelaporan periodik LHKPN selama dua tahun.

 

[antara]0


0 Komentar