Sabtu, 04 Maret 2017 16:59 WIB

SK Makam Mbah Priok Salah Ketik, Ahok Marah-marah...

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Hermawan

JAKARTA, Tigapilarnews.com -Walikota Jakarta Utara, Wahyu Haryadi, menyambut kedatangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Makam Habib Hasan bin Muhammad Al Haddad (Mbah Priok), Koja, Sabtu (4/3/2017).

Kedatangan Ahok dalam rangka Penyerahan Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Cagar Budaya Makam Mbah Proik. Sejumlah pejabat, jemaah masjid dan masyarakat turut meramaiankan suasana. 

Namun, Ahok marah-marah dan mencoret-coret Surat Keputusan (SK) penetapan makam Keramat Mbah Priok sebagai salah satu cagar budaya.

Ahok marah ketika menemukan banyak kesalahan pada tulisan dalam SK cagar budaya makam keramat Mbah Priok, yang akan diserahkannya ke ahli waris makam, Habib Abdullah Sting Alaydrus.

Tak hanya marah. Ahok juga mencoret-coret kertas SK itu di hadapan semua orang yang datang. Ahok kesal karena kalimat dalam SK seperti sebuah kalimat jebakan.

"Ini kayak jebakan Batman, ini SK-nya salah, saya coret,” tandas Ahok, Sabtu, (4/3/2017).

Ahok kesal, karena di dalam SK tertulis Makam Mbah Priok diduga sebagai cagar budaya. Seharusnya menurut Ahok, di dalam kalimat itu tertulis kata dilindungi bukan kata diduga. "Saya nih enggak mau pakai kata-kata diduga," kesal Ahok.

Melihat kemarahan Ahok itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Provinsi DKI Jakarta, Catur Laswanto, menghampiri Ahok dan memberikan sepucuk kertas SK yang kalimat di dalamnya sudah diperbaiki dengan menggantikan kata diduga.

"Ini yang benarnya Pak," kata Catur ke Ahok.

Ahok sempat memeriksa kembali SK yang baru diganti itu, dan karena dirasa sudah benar, Ahok menyerahkan SK itu ke ahli waris.

"Semoga tempat ini menjadi berkah, rezeki bagi Habib Sting. Saya berharap tetap sehat dan menjadi penolong bagi orang lain," kata Ahok.

Dengan penerbitan SK cagar budaya itu, menurut Ahok, makam Mbah Priok tak bisa diganggu pihak mana pun. Makam itu tidak bisa digusur sembarangan apalagi disengketakan.

"Mbah Priok sebagai situs cagar budaya, jadi dilindungi Undang-Undang Nomor 9 tahun 2007," pungkas Ahok.

 

 


0 Komentar