Minggu, 05 Maret 2017 12:42 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Diduga memalsukan Surat Perjanjian Kerja (SPK) nasabah dalam kasus investasi bodong Pandawa Mandiri Grup, seorang dokter gigi akan dilaporkan salah satu kuasa hukum yang menangani ratusan korban investasi Pandawa Grup, Koto Sitorus ke Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2017) esok.
"Terus ada satu lagi dokter, indikasi ada yang memalsukan surat perjanjian SPK Pandawa. Ini ada hubungan keluarga juga dengan TNI," ucap Koto di Jakarta, Minggu (5/3/2017).
Selain itu, Koto mengatakan, sampai saat ini dokter tersebut belum ditangkap oleh polisi, karena belum ada yang melaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Belum ditangkap karena belum ada laporan juga ke Polda, ini dokter gigi, di daerah Melawai, namanya Patih Kusomo Putro," ungkap Koto.
Karena itu, dirinya akan berencana akan melaporkan Patih ke Polda Metro Jaya. Selain itu, ia berharap polisi dapat menangkap dokter tersebut.
"Senin besok saya akan laporkan. Uang nasabah di dia itu empat orang saja ada Rp 6 miliar," tandasnya.