Minggu, 05 Maret 2017 14:58 WIB

Ijazah Palsu, Anggota DPRD Kota Tangsel Terancam Diberhentikan

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Badan Kehormatan Dewan (BKD) dijadwalkan akan segera memanggil oknum anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan yang dilaporkan terkait dengan penggunaan ijazah palsu.

 

Ketua BKD, Gacho Sunarso, mengatakan pihaknya lebih dahulu akan menggelar rapat internal, Senin, 6 Maret 2017. Setelah itu, baru ditindaklanjuti dengan melakukan panggilan serta memeriksa oknum anggota dewan berinisial TA (45) tersebut.

"Senin besok kita (BKD) rapat internal dahulu, baru nanti kita panggil yang bersangkutan," tutur Gacho saat dihubungi, Minggu (05/03/2017).

Jika berdasarkan pemeriksaan laporan dugaan ijazah palsu itu terbukti, sambung Gacho, maka sanksi tegas akan diberikan dengan mengeluarkan rekomendasi kepada partai politik yang bersangkutan melalui fraksinya yang berada di DPRD Tangsel.

"Jika terbukti, nanti akan dikeluarkan rekomendasi pemberhentiannya, dan otomatis itu arahnya ke ranah hukum," tegasnya.

Sebelumnya, suatu organisasi masyarakat melaporkan dugaan adanya penggunaan ijazah palsu oleh salah seorang anggota DPRD Komisi I Kota Tangsel.

Dalam laporan yang disampaikan langsung ke Ketua DPRD dan BKD, beberapa dokumen turut dilampirkan di antaranya copy ijazah Sarjana Manajemen STIE Dwipa Wacana atas nama TA, tahun kelulusan 2011.

Selain itu, terdapat pula keterangan dari Kementerian Pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT), sebagaimana tertera dalam data base Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertais) Wilayah III nomor : 374/K.3/KM/2014, yang menyatakan jika oknum dewan berinisal TA tak tercatat sebagai mahasiswa ataupun lulusan STIE Dwipa Wacana.(exe/ist)


0 Komentar