Senin, 06 Maret 2017 15:50 WIB

Pengacara Keluhkan Sidang Vaksin Palsu Berjalan Lambat

Editor : Hermawan
Ilustrasi.

BEKASI, Tigapilarnews.com -  Sejumlah kuasa hukum terdakwa kasus vaksin palsu mempertanyakan lambatnya proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi karena penundaan yang sudah berjalan hampir 1,5 bulan sejak perkara bergulir.

"Saat ini klien kami sudah memasuki agenda tuntutan persidangan, namun sudah enam kali agenda itu ditunda tanpa alasan jelas," kata Kuasa Hukum terdakwa Bidan Nilna Farida, Alex Togaraja Simanjorang di Bekasi, Senin (6/3/2017).

Menurut dia, agenda sidang tuntutan yang direncanakan digelar pada Senin (6/3/2017) di Ruang Sidang Kartika pukul 10.00 WIB, tapi hingga pukul 14.30 WIB, sidang tuntutan tersebut belum juga dimulai.

Dikatakan Alex, dari total enam perkara vaksin palsu yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi, tiga di antaranya sudah merampungkan agenda tuntutan.

Sementara empat terdakwa lainnya yakni pasangan suami istri Rita dan Hidayat selaku produsen, Suparji dan Nilna selaku pemilik dan Bidan Klinik Jatiasih mengalami enam kali penundaan.

Dia berharap, Jaksa Penuntut Umum segera memutuskan tuntutannya dalam waktu dekat agar tim kuasa hukum bisa segera mempersiapkan materi pembelaan.

Kuasa hukum terdakwa Rita dan Hidayat, Rosihan Anwar, juga mengungkapkan hal yang sama.

"Penundaan sidang enam kali berturut-turut ini membuat agenda kerja saya berantakan. Sejak Juni 2016 perkara ini bergulir, sudah enam kali ditunda. Karena saya juga memegang sejumlah klien lain yang harus saya bela," katanya.

Dia juga mempertanyakan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menunda agenda sidang tuntutan itu.

"Saya lihat tidak ada alasan krusial JPU dan hakim menunda sidang tuntutan ini, karena sudah bergulir lama juga," katanya.

Sementara kliennya saat ini terus mendekam di penjara selama menanti putusan sidang pengadilan.

 "Namun, sudah saya pastikan kondisi kesehatan klien saya baik-baik saja," katanya.

 

[antara]


0 Komentar