Selasa, 07 Maret 2017 14:39 WIB

Dua Pelajar Pelaku Curanmor Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi (ist)

KUPANG, Tigapilarnews.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menangkap dua pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kota Kupang.

"Keduanya ditangkap setelah adanya laporan dari korban yang menyatakan bahwa motor saudaranya yang sedang diparkir di rumahnya dicuri oleh dua pelajar yang tidak diketahui identitasnya," kata Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast kepada wartawan di Kupang, Selasa.

Ia menjelaskan korban atas nama Martinus Pedadi kaget saat keluar dari kamar dan hendak menggunakan motornya, ternyata motornya telah hilang.

Tak berselang lama, saudara dari Martinus Pedadi mendapati bahwa motor yang dicuri itu melintas di jalan Soeharto sekitar pertokoan Kota Kupang, dan dikendarai oleh dua pelajar yakni RS (16) dan SH (16).

"Kemudian langsung dilakukan pengejaran dan akhirnya tangkap, dan langsung dibawa ke Polda NTT untuk ditangani," tuturnya.

Pihak kepolisian sendiri, menurut Jules, masih melakukan penyelidikan terkait motif pencurian kendaraan bermotor roda dua tersebut, dan masih mendalami kendaraan bermotor itu akan dijual kemana.

Hingga saat ini kedua pelajar masih diperiksa oleh pihak kepolisian karena masih dalam proses 1 X 24 jam sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) usai dilakukan penangkapan.

"Mereka belum ditahan karena memang masih dalam proses 1 X 24 jam, nanti kalau sudah lebih dari itu kami tetap melakukan pemeriksaan, bilamana memungkinkan kami akan lakukan penahanan," tambahnya.

Kedua pelajar itu dikenai pasal 363 ayat (1) ke-3E dan 4E. Dan untuk selanjutnya jika ditahan makan pihak Polda NTT akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Anak untuk dilakukan penahanan.

"Kitakan di sini tidak punya Lapas anak. Nanti kita akan koordinasikan dengan pihak Lapas anak. Karena memang kita juga perlu perhatikan hak-hak anak," demikian Jules.

Polda NTT, kata mantan Kapolres Manggarai Barat ini, telah mempunyai tim tersendiri untuk menanggani berbagai kasus pencurian kendaraan bermotor yang memang sering terjadi baik di Kota Kupang dan di berbagai daerah di provinsi berbasis kepulauan itu.

sumber: antara


0 Komentar