Selasa, 07 Maret 2017 18:34 WIB

JPU: Dua Saksi Dari Kuasa Hukum Ahok Untungkan Kami

Editor : Danang Fajar
Ali Mukartono (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menilai saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama justru menguntungkan pihaknya. 

"Saya tanyakan kepada saksi kenapa Al-Maidah diucapkan spontan, Saksi pertama menjawab pertama soal penggelembungan suara. Kedua ada selebaran Al Maidah. Nah berarti Al Maidah sudah diposisikan sebagai penghambat, itu saksi pertama," kata Ali seusai sidang lanjutan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Sementara saksi ketiga yang dihadirkan adalah Bambang Waluyo Wahab sebagai konsultan aplikasi kenalan Ahok.

Dalam persidangan diketahui saksi Bambang yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ahok merupakan anggota tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

Selain itu, Bambang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik DPD I Partai Golkar DKI Jakarta.

"Nah saksi ketiga juga seperti itu ketika dia katakan berasal dari partai pengusung apakah kegagalan di Bangka Belitung juga dibahas, dijawab iya.

"Artinya Al Maidah dibahas sebelum ke Kepulauan Seribu. Rangkaian seperti ini tidak bisa berdiri sendiri saling berkaitan," tutup Ali.

Sebelumnya Saksi kedua yang juga kakak Angkat Ahok Analta Amier ditolak kesaksiannya oleh pihak majelis hakim. 


0 Komentar