Selasa, 07 Maret 2017 20:04 WIB

Kejati Jaktim Terima SPDP Pembobolan Dana Nasabah Bank BTN

Editor : Danang Fajar
Kajati Jawa Timur, Maruli Hutagalung (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembobolan uang sebesar Rp6 miliar milik nasabah Bank Tabungan Negara di Banyuwangi.

"SPDP-nya sudah kami terima," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Maruli Hutagalung di Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Selanjutnya, kata dia, Kejaksaan akan meneliti berkas yang dikirim kepolisian tersebut apakah sudah memenuhi unsur formil dan materilnya.

Sejumlah laman online memberitakan oknum bagian marketing Bank BTN di Banyuwangi bernama Fajar Aryo Wicaksono (28) menguras uang deposito milik nasabah bank pelat merah tersebut.

Tersangka FAW sudah ditahan polres setelah sempat melarikan diri dan ditangkap di wilayah Kalipuro.

Kasus tersebut terungkap setelah nasabah bernama Purwanto dan Rindar melaporkan uangnya yang tidak kunjung cair ke BTN pada Februari 2015.

Purwanto mendepositokan uangnya melalui transfer bank "real time gross settlement" (RTGS) dari BRI ke BTN dengan jatuh tempo 21 Februari 2017. Namun sampai batas waktu yang ditentukan dana tersebut tidak dicairkan hingga akhirnya bertanya ke tersangka FAW.

FAW sendiri mengaku terjadi masalah elektronik di bank tempat bekerjanya, dan tidak lama kemudian mmasuk dana Rp5 miliar ke rekening Purwanto. Ternyata uang itu milik nasabah lainnya bernama Rindar yang diketahui yang bersangkutan melaporkan ke pihak kepolisian.

Rindar melaporkan ke kepolisian cek miliknya senilai Rp5 miliar digelapkan oleh FAW. Setelah diusut diketahui bahwa cek senilai Rp5 miliar milik Rindar itu dicairkan kemudian ditransferkanlah ke rekening Purwanto.

Akhirnya diketahui bahwa uang milik Purwanto sudah dihabiskan oleh FAW.

Sebelumnya, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Arief Poyuono menyatakan aparat penegak hukum harus mengusut tuntas adanya pembobolan uang nasabah Bank BTN di Banyuwangi senilai Rp6 miliar oleh bagian marketing bank tersebut.

"Ini suatu keanehan marketing memiliki 'password', tidak mungkin dia lakukan sendiri," katanya yang juga Ketua DPP Gerindra.

Ia menambahkan pasti ada aktornya ada sebuah komplotan besar. "Ini kasus yang serius," katanya.

sumber: antara


0 Komentar