Rabu, 08 Maret 2017 09:56 WIB

Ini Penjelasan Imigrasi Jakut Soal Penangkapan Seorang Direktur Asing

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Hendrik Simorangkir
Kantor Imigrasi Jakarta Utara. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kasubsi Pengawasan Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Sarsaralos Silvakkar menepis kabar penangkapan seorang warga negara asing berkebangsaan Korea Selatan, yang bekerja menjadi Direktur Operasional di PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Selasa (7/3/2017).

"Enggak ada, kita enggak tangkap. Kita pergi ke perusahaan yang bersangkutan untuk kroscek karena ada laporan dari masyarakat. Tadi dicek nama sama tanggal lahir. Itu coba kita cek ke Imigrasi Jaksel ternyata lagi proses," kata Sarsaralos, Rabu (8/3/2017).

Pria yang akrab disapa Alos itu menjelaskan, WN Korea tersebut tidak dapat menunjukkan paspor karena sedang dalam proses pembuatan pembuatan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), di Kantor Imigrasi Jaksel.

"Ya katanya dari pihak perusahaan besok dia dijadwal foto dan sidik jari untuk ambil KITAS. Besok kita cek ke Jaksel," jelasnya.

Alos menjelaskan, apabila warga negara asing ingin bekerja di Indonesia, selain harus memiliki KITAS, mereka juga dituntut memiliki surat dari Kemenakertrans.

"Aturannya kalau dia mau bekerja secara imigrasi, dia megang KITAS. dari Depnaker ada IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing), kalau IMTA bisa kita lihat pada saat dia pengajuan visa. Kalau mengajukan KITAS, besok ketahuan jabatannya sesuai atau tidak," tutupnya.

Sebelumnya, Seorang warga negara Korea yang diketahui berprofesi sebagai Direktur di PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Selasa (7/3/2017), diamankan aparat Imigrasi Jakarta Utara. 

Direktur Operasi JICT berinisial KCS digelandang petugas imigrasi Jakarta Utara, saat tengah menjalankan rapat kerja di kantor Hutchison Port Indonesia (HPI), Graha Rekso, Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Penangkapan terhadap Direktur JICT berkebangsaan Korea itu dilakukan aparat Imigrasi yang kerap memantau Warga Negara Asing yang tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). 

Saat ditanya, petugas Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Jakarta Utara enggan berkomentar. Menurut aturan, Direktur asing JICT tersebut diduga telah menyalahi karena bekerja tanpa KITAS. 


0 Komentar