Kamis, 09 Maret 2017 11:01 WIB

Kasus e-KTP, Jaksa Sebut Setnov Terima Fee 574 Miliar

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Setya Novanto (ist)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nama politikus partai Golkar, Setya Novanto dalam pembacaan dakwaan kasus pengadaan e-KTP.

Dalam dakwaan tersebut, Jaksa menjabarkan kronologi kejadian pemufakatan jahat yang melibatkan Novanto yang saat itu menempati posisi sebagai ketua Fraksi Golkar DPR Periode 2009-2014.

"Atas penyampaian Andi agustinus terdakwa satu (Irman) mengarahkan untuk langsung berkordinasi dengan terdakwa dua (Sugiharto), kemudian Andi sepakat bertemu Setya Novanto demi dukungan partai Golkar dalam proyek tersebut," tegas Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Melalui pertemuan tersebut, Novanto menyetujui akan melancarkan proyek e-KTP dengan berkoordinasi dengan sejumlah pihak di DPR termasuk Komisi II.

"Guna mendapat kepastian dukungan, para terdakwa temui Setya Novanto di ruang kerjanya, terdakwa satu (Irman) meminta kepastian kesiapan anggaran," lanjutnya.

"Atas permintaan tersebut Setya Novanto mengkordinasikan dengan pimpinan lainnya," tambahnya.

Kemudian, guna merealisasikan anggaran tersebut Andi Agustinus sepakat dengan Novanto mengucurkan rencana dana e-KTP sebesar 5 Triliun 900 Miliar, dimana

"Sejumlah 2 trilun akan di gunakan belanja rill proyek, sisanya 2 triliun 558 milar akan dibagikan kepada Setya Novanto 11 persen yakni 574 Miliar," tandasnya.


0 Komentar