Kamis, 09 Maret 2017 11:41 WIB

Yasona Laoly Terima USD 84 Ribu dari Proyek e-KTP

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Yasona Laoly (ist)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Sidang perdana kasus proyek e-KTP dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Selain terdakwa Sugiharto dan Irman, dalam pembacaan dakwaan sejumlah nama politikus besar ikut disebutkan, salah satunya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasona Laoly yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisi II fraksi PDIP.

"Perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain yaitu Yasonna Laoly sejumlah USD 84 ribu dan 37 anggota Komisi II lainnya," tegas jaksa KPK dalam dakwaannya.

Meski nama Yasonna ikut terseret, Jaksa dalam dakwaannya kemudian tidak menjabarkan lebih rinci kronologi penerimaan dana haram tersebut.

Sekedar informasi, Yasonna sebenarnya pernah dipanggil penyidik KPK dalam pemeriksaan kasus e-KTP namun dirinya memilih mangkir dengan alasan sibuk dengan kegiatan Kemenkumham.


0 Komentar