Kamis, 09 Maret 2017 12:19 WIB

Dewan Tolak Persetujuan Pembiayaan MRT Tahap Dua, Plt Gubernur DKI Klarifikasi

Reporter : Evi Ariska Editor : Hermawan
Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono. (ist).

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono akan menghadiri rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Penyampaian Laporan Panitia Penyusun Inventarisasi Hasil Masa Reses Pertama Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Tahun Anggaran 2017.

"Sekaligus saya akan klarifikasi terkait dengan pembentukan pansus tersebut. Bila perlu, diagendakan secara khusus untuk memberikan pemahaman bersama dengan DPRD," kata Soni di Balaikota DKI, Kamis (9/3/2017).

Soni menuturkan, pada hakikatnya DPRD DKI adalah mitra kerja Pemprov DKI yang akan memberikan dukungan terhadap kebijakan yang dilakukan secara positif.

"Pansus itu kewenangan DPRD. Jadi, bukan eksekutif. Perlu enggak perlu, boleh enggak boleh, bukan dalam posisi saya menjawab. Itu terserah DPRD. Karena hak dan kewenangan mereka. Jadi, boleh-boleh saja. Tidak ada larangan untuk itu," pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menunda pembahasan permohonan persetujuan pembiayaan proyek MRT Jakarta jalur Selatan-Utara (Koridor Lebak Bulus - Ancol Timur) dengan DPRD DKI Jakarta.

Bahkan, DPRD berencana membuat panitia khusus (pansus) terkait adanya perubahan jalur angkutan massal cepat (MRT) tahap 2 dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuju Ancol Timur, bukan Kampung Bandan. 

“Kami akan buat pansus, kenapa buat pansus karena inikan mengubah desain. Pertanyaannya kan sederhana dulu gimana buat desainnya gitu loh, masa sembarang. Tiba-tiba dari Kampung Bandan terus diperpanjang lagi ke  Ancol Timur. Dengan alasan Kampung Bandan enggak ada lahan," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik di Gedung DPRD DKI, Selasa (7/3/2017).

 


0 Komentar