Kamis, 09 Maret 2017 12:46 WIB

Jaksa Sebut Akom Terima USD 100 Ribu Proyek e-KTP

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Ade Komarudin (ist)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut beberapa nama kader partai Golkar, selain Setya Novanto, nama Ade Komarudin (Akom) juga ikut diseret dalam dakwaan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Akom saat itu menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Golkar di DPR periode 2009-2014 disebut Jaksa telah ikut menerima aliran dana haram dengan angka yang cukup fantastis yakni USD 100 ribu.

"Pada pertengahan tahun 2013,para terdakwa juga memberikan kepada Ade Komarudin selaku sekretaris Fraksi Partai Golkar sejumlah USD 100 ribu," ujar Jaksa KPK dalam dakwaannya.

Uang yang diterima Akom dari Irman eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri tersebut kemudian digunakan untuk membiayai pertemuan Akom dengan warga.

"Pertemuan Ade Komarudin dengan para camat, kepala desa dan tokoh masyarkat di Kabupaten Bekasi," pungkas Jaksa.


0 Komentar