Kamis, 09 Maret 2017 13:58 WIB

Polres Sukabumi Tangkap Enam Pelaku Begal

Editor : Danang Fajar

SUKABUMI, Tigapilarnews.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi Kota, Jawa Barat, menangkap enam begal beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi yang sudah meresahkan masyarakat.

"Enam begal ini terdiri atas tiga kelompok berbeda, namun modusnya sama dan dalam melakukan aksinya mereka tidak segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur di Sukabumi, Kamis (9/3/2017).

Keenam begal tersebut, yakni Ade Rizky dan Yoga Aldi yang melakukan pembegalan di Jalan Raya Cisaat, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Kemudian, Sujana dan Aris Sandi begal sadis ini ditangkap setelah melakukan pembegalan kepada pengguna sepeda motor di Jalan R Syamsudin SH, Kelurahan/Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Terakhir, Feri Ardiansyah dan Rendi Arja Suwandi keduanya melakukan pembegalan di Kampung Ciseke, RT 01/01, Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.

Dari tangan para tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti yakni enam unit sepeda motor dari berbagai merk dan beberapa bilah senjata tajam yang digunakan untuk melukai atau menakuti korbannya.

Adapun modus yang dilakukan tersangka dalam menjalan aksinya dengan cara memepet pengendara sepeda motor lainnya dan diancam akan dibunuh jika melawan. Selain itu mereka juga kerap melukai korban-korbannya yang mencoba melawan atau enggan memberikan harta buruannya.

"Kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini dan memburu beberapa tersangka lainnya yang melarikan diri serta penadah barang hasil kejahatan dari para begal tersebut," tambahnya.

Akibat ulahnya keenam tersangka ini dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 atau 2 tentang Pencurian Dengan Kekerasan yang ancaman hukuman lima sampai 12 tahun penjara.

sumber: antara


0 Komentar