Kamis, 09 Maret 2017 14:21 WIB

Polri Tangkap Dua Tersangka Pembobolan Bank

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Bareskrim Polri berhasil menangkap dua orang tersangka kasus pembobolan dana kredit dari beberapa bank.

"Tersangkanya ada dua, HS pelaku pengajuan kredit dan D manajer representatif bank," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Dalam hal ini, dikatakan Agung, HS mengajukan permohonan kredit modal kerja (KMK) atas PT Rockit Aldeway kepada tujuh perbankan swasta dan pemerintah. 

Sekedar informasi, PT Rockit Aldeway merupakan perusahaan perdagangan batu pecah atau batu split di kawasan Jakarta.

Saat mengajukan kredit ke perbankan tersebut, HS melampirkan sejumlah dokumen pendukung dan agunan.

Seharusnya, manajer representatif bank memeriksa kebenaran dokumen dan harta yang dijadikan agunan. Namun, ternyata D disuap dengan sejumlah uang sehingga mau meloloskan pengajuan kredit HS.

"Namun HS mempengaruhi manajer representatif D untuk melakukan penyimpangan sehingga permohonan HS disetujui," katanya.

Dalam penyelidikan kasus ini, HS diketahui telah membuat pemesanan pembelian barang (PO) dari 10 perusahaan kepada PT Rockit Aldeway yang ternyata fiktif. "HS bikin seolah-olah ada 10 perusahaan yang mengajukan order ke PT Rockit Aldeway tapi palsu," katanya.

Menurut dia, dalam pengajuan kredit KMK, tersangka HS berhasil membobol pinjaman sebesar Rp 836 miliar dari tujuh bank pemerintah dan swasta.

Pencairan plafon kredit tersebut diketahui berlangsung beberapa tahap pada Maret hingga Desember 2015.

Setelah berhasil membobol dana bank, HS kemudian mempailitkan PT Rockit Aldeway dengan tujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran utang.

Atas perbuatannya, tersangka HS dan D dikenakan Pasal 378 KUHP Tentang Tindak Pidana Penipuan, Pasal 263 KUHP Tentang Tindak Pidana Pemalsuan, Pasal 49 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Pasal 3, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.

sumber: antara


0 Komentar