Jumat, 10 Maret 2017 08:03 WIB

Presiden AS Tuai Gugatan

Editor : Yusuf Ibrahim
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Revisi larangan imigran Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, yang baru diumumkan selama dua hari telah menuai gugatan.

Adalah negara bagian Hawaii yang menjadi negara bagian pertama yang menggugat revisi larangan imigran tersebut.

Jaksa Agung Hawaii mengatakan versi baru larangan imigran pada dasarnya sama seperti yang pertama. Larangan yang mulai berlaku pada 16 Maret itu menempatkan larangan 90 hari kepada orang-orang dari enam negara mayoritas muslim dan larangan 120 hari bagi semua pengungsi.

"Tidak ada substansi yang berubah: Ada larangan yang sama pada entri dari negara-negara mayoritas muslim (minus satu)," Jaksa Agung Hawaii, Doug Chin orde seperti dikutip dari BBC, Kamis (9/3/2017).

Sebelumnya perintah ini melarang warga negara dari Iran, Irak, Libya, Suriah, Somalia, Sudan dan Yaman selama 90 hari. Sementara yang terbaru, Irak, telah dicabut dari daftar. 

Menurut Chin peraturan tersebut tetap memperlakukan larangan terhadap pengungsi, tidak ada satu pengecualian, dan tanpa hukum pengecualian dan keringanan meskipun terjadi perubahan.

Hawaii adalah satu di antara sejumlah negara yang mengajukan tuntutan hukum terhadap larangan asli mengatakan akan membahayakan penduduk, bisnis dan sekolah.

Negara bagian ini mengajukan gugatan dan menyerukan pemblokiran darurat pada perintah larangan yang baru. Sebuah sidang akan digelar pada 15 Maret mendatang, sehari sebelum larangan baru tersebut diberlakukan.

Presiden Trump belum mengomentari gugatan hukum terbaru Hawaii ini. Namun, sebelumnya, ia telah menegaskan jika dirinya memiliki hak untuk memberlakukan sebuah perintah eksekutif dan mengecam pengadilan bertendensi politik.(exe/ist)


0 Komentar