Jumat, 10 Maret 2017 17:01 WIB

Parpol Nikmati Dana Korupsi Harus Dibubarkan, Ini Kata Yusril

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Rajaman
Yusril Izha Mahendra (dok/putra)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Tiga parpol besar disebut ikut terlibat dan menikmati aliran dana kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di pengadilan Tipikor, Kamis (9/3/2017).

Tak pelak hal ini menimbulkan stigma miring jika parpol memang menjadi sarang (tempat) korupsi dan sudah selayaknya dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Yusril Izha Mahendra menilai pembubaran parpol melalui MK sangat tidak mudah karena membutuhkan waktu serta proses lama.

"Masalah ini cukup panjang dan berliku. Saya adalah orang  dulu mewakili Presiden (SBY) dalam mengajukan dan membahas RUU Perubahan UU Tipikor 31/99 dan membahas RUU MK dengan DPR sampai selesai, menyadari rumitnya penegakan hukum terkait masalah ini," ujar Yusril, dalam siaran persnya, Jumat (10/3/2017).

Menurutnya, UU Tipikor memberi kewenangan kepada aparat penegak hukum temasuk KPK untuk menyidik kejahatan korporasi.

"Termasuk kategori korporasi adalah parpol, yang jika terlibat dalam kejahatan, maka pimpinannya dapat dituntut, diadili dan dihukum," katanya.

Diketahui, Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Sugiharto dan Irman menyebut jika tiga parpol besar menikmati aliran dana korupsi tersebut. Tiga parpol yakni, Partai Demokrat, Golkar dan PDIP


0 Komentar