Senin, 13 Maret 2017 12:00 WIB

BAP Kasus Pembunuhan Pulomas Telah Dilimpahkan ke Kejari Jaktim

Reporter : Asropih Editor : Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Asropih

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan sadis keluarga Dodi Triono di Pulomas, Jakarta Timur, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Senin (13/3/3017).

Mereka yang menjadi tersangka, yaitu Ius Pane, Erwin Situmorang, dan Bernius Sinaga. 

"Pemberkasan tahap pertama sudah kami limpahkan ke Kejari Jakarta Timur," jelas Kombes Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/3/2017).

Kombes Argo menuturkan, pihak kepolisan belum bisa menyimpulkan kapan BAP tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Apabila sudah P21, maka stasus kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penuntutan.

"Nanti kalau sudah P21 saya sampaikan," ucapnya.

Diwartakan sebelumnya, peristiwa perampokan disertai pembunuhan sadis terhadap keluarga Dodi Triono terjadi di kediamannya di Pulomas Utara No.7A, Jakarta Timur, Senin (26/12/2016).

Kawanan perampok tersebut menyekap 11 korban yang ada di dalam rumah.

Atas peristiwa penyekapan itu, memakan 6 korban tewas, yaitu Dodi Triono (69), anak nomor 1 Diona Arika Andra Putri (16), anak nomor 3 Dianita Gemma (10),  Amel (10), Yanto dan Tasrok (40).

Sedangkan, korban yang masih hidup berjumlah lima orang, yaitu pembantu Emi (41) anak nomor 2 Dodi, Zanette (13), Santi (22), Fitriani (24), Windy (23).

 


0 Komentar