Senin, 13 Maret 2017 17:16 WIB
BEKASI,Tigapilarnews.com - Para pelaku tawuran yang terjadi di Pondok Gede dan Bekasi Timur pada sabtu (11/3/2017) mengakui jika dirinya hanya disuruh senior mereka untuk melakukan tawuran.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Henrianto Bachtiar yang mengatakan para pelajar yang melakukan tawuran kebanyakan tidak tahu masalah apapun dengan lawan tawurannya.
"Mereka itu tidak tahu masalahnya apa. Karena perintah senior mereka mau melakukan tawuran yang menyebabkan dua orang pelajar tewas dalam satu hari," kata Henrianto, Senin (13/3/2017) sore.
Henrianto menambahkan jika para senior yang menyuruh juniornya untuk tawuran juga dapat dikenakan hukuman.
"Mereka bisa kita kenakan pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun," ungkap Henri.
Diketahui pada sabtu lalu terjadi dua tawuran antar pelajar yang terjadi di Pondok Gede dan Bekasi Timur. Dalam tawuran tersebut dua pelajar tewas, yakni Egi Febrianto dan Oliver Vito.