Senin, 13 Maret 2017 17:44 WIB

Diduga Menggelapkan Uang Penjualan Tanah, Sandiaga Uno Dipolisikan

Editor : Sandi T
Sandiaga Uno.(dok)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Calon Wakil Gubernur nomor urut tiga, Sandiaga Uno diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang dalam penjualan tanah dengan korban Djoni Hidayat. 

Karena itu, Djoni melalui kuasa Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan kasus dugaan penggelapan uang tersebut ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2017) lalu.

Dalam laporan polisi, LP/1151/III/2017/PMJ/Dit Reskrimum, Tanggal 08 Maret 2017, Sandiaga disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Saat berbincang dengan Tigapilarnews.com melalui saluran telepon, Fransiska membenarkan perihal kasus dugaan penggelapan tersebut.

"Iya mas benar soal penggelapan, saya juga melaporkan kasus penggelapan itu ke Polda Metro Jaya pada 8 Maret 2017 kemarin," ucapnya, Senin (13/3/2017).

Dalam laporan polisi tersebut, Fransiska tidak hanya melaporkan Sandiaga saja. Di situ tertera nama terlapor lainnya, yakni Andreas Tjahyadi yang diduga relasi bisnis Sandiaga.  

Berdasarkan keterangan Fransiska, saat Sandiaga dengan Andreas menjadi direksi di PT Japirex, mereka telah melakukan penjualan properti berupa sebidang tanah.

Fransiska sudah berusaha menghubungi Sandiaga dan Andreas beberapa kali namun tidak ada respon yang positif.

Kasus ini bermula saat manajemen Japirex, yaitu Sandiaga dan Andreas berencana menjual aset tanah Japirex seluas kira-kira 6.000 meter persegi di jalan Curug Raya KM 3.5 Tangerang Selatan. Dibelakang tanah itu terdapat 3.000 meter persegi milik Djoni Hidayat.

Sekedar informasi, Djoni Hidayat juga merupakan jajaran manajemen di PT Japirex tersebut.

Berdasarkan keterangan Djoni yang diungkapkan Fransiska, tanah 3.000 meter tersebut merupakan tanah titipan dari mendiang Happy Soeryadjaya. Diketahui almarhumah merupakan istri pertama Edward Soeryadjaya anak dari William Soerjadjaja, pengusaha kondang pendiri PT Astra Internasional.

Sandiaga dan Andreas kemudian mengajak Djoni untuk ikut menjual tanahnya.

"Mereka (Sandiaga dan Andreas) bilang waktu itu karena tanah Pak Djoni tidak memiliki akses jalan. Mereka juga menjanjikan memberi keuntungan dari hasil penjualannya, cetus Fransiska.

Pada akhir 2012, seluruh properti tersebut laku terjual dengan harga Rp 12 miliar. 

"Ya, laku tahun 2012 sekitar Rp 12 miliar," katanya.

Meski laku terjual, Djoni hanya diberikan uang sekitar Rp 1 miliar saja. Uang itu diberikan oleh Andreas sebagai bagian dari pemutusan kerja dan keuntungan.

Lanjut Fransiska, pada saat itu Djoni mengira jika sisa uangnya itu telah diberikan Sandiaga dan Andreas kepada keluarga Edward Soeryadjaya.

"Belakangan diketahui uang hasil penjualan tanah tersebut tidak pernah diterima oleh keluarga almarhumah Happy Soeryadjaya," papar Fransiska.

Dalam hal ini, lanjut Fransiska, ia berharap Sandiaga memenuhi janjinya untuk menyelesaikan permasalahan ini. Sebab, Sandiaga dan Andreas tidak lagi merespon komunikasi dengan Fransiska maupun Djoni. 

"Ya dikirimi pesan lewat whatsapp juga sudah tidak di balas," lanjut Fransiska.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penggelapan yang menjerat Sandiaga.

"Iya benar laporan itu, pelapornya Fransiska, benar," ucapnya saat dihubungi.

Saat ini, kata Argo, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut untuk mencari tahu apakah nama terlapor yang tertera di dalam laporan kepolisian tersebut apakah benar Sandiaga Uno Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga.

"Iya langkah selanjutnya kita akan lakukan penyelidikan dulu. Kan kita belum tau Sandiaga Uno yang dilaporkan Fransiska ini apakah Sandiaga Uno yang dimaksud (Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor urut 3), siapa tau bukan. Kan nama Sandiaga Uno banyak," tandas Argo.


0 Komentar