Selasa, 14 Maret 2017 11:41 WIB

Panwaslu Jakbar Copot 42 Spanduk Provokatif

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Hermawan
Satu di antara spanduk provokatif yang dicopot Panwaslu Jakbar di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Selasa (14/3/2017). Foto: Ryan.

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat mencopot sebanyak 42 spanduk bernada provokatif.

Pencopotan spanduk provokatif ini, Panwaslu  Jakarta Barat bekerja sama dengan Satpol DKI Jakarta.

"Jakarta Barat baru diturunkan 42 spanduk provokatif. Itu terhitung dari 7 Maret. Ada di beberapa kecamatan, Tambora, Kebon Jeruk, Kembangan," kata Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi, ketika dihubungi, Selasa (14/3/2017).

Puadi menjelaskan, dalam masa kampanye putaran kedua Pilgub DKI 2017 ini, pasangan calon tidak boleh memasang spanduk. Kampanye putaran dua ini adalah penajaman visi dan misi.

"Karena sekarang mereka penajaman visi dan misi. Penajaman visi dan misi melalui stiker, dengan istilahnya tatap muka. Yang tidak boleh kan rapat umum, baliho, spanduk, umbul-umbul," tandas Puadi. 

Masalah spanduk provokatif yang berkaitan dengan pemilu menjadi ranah Panwaslu. Panwaslu akan mengawasi dan berkoordinasi dengan Satpol PP DKI untuk mencopot spanduk tersebut. 

"Dalam rangka urusan spanduk. Bukan kewenangan polisi. Ini tugas Panwas. Kalau nanti ada kericuhan, baru kami meminta bantuan polisi," pungkas Puadi.

 


0 Komentar