Selasa, 14 Maret 2017 18:22 WIB

Soal Dugaan Penggelapan Uang, Sandiaga: Kasusnya Sengaja Dimunculin Saat Pilkada DKI

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Sandi T
Sandiaga Uno (kiri) saat hadiri acara deklarasi Perindo. (foto: Ryan S)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Sandiaga Uno tersandung kasus dugaan penggelapan uang dalam penjualan tanah dengan korban Djoni Hidayat.

Saat dikonfirmasi, Sandiaga menganggap kasus tersebut sengaja dimunculkan untuk menjatuhkan dirinya dalam kompetisi pemilihan Gubernur DKI Jakarta di putaran ke dua.

"Ya kalau kita mau tidak tertimpa ombak ya jangan berumah di tepi pantai, saya ini lagi nyalon dan pasti akan timbul apa serangan-serangan seperti itu, timingnya (waktunya) dipas-pasin, terus kasusnya kadang-kadang sudah lama tapi ini adalah resiko dan kita sebagai politisi tidak boleh cengeng kita harus hadapi," ucapnya usai acara deklarasi Perindo di Sport Mall, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (14/3/2017).

Tak hanya itu, Sandiaga yakin selama berkecimpung di dunia bisnis, ia menjalani semua usaha bisnisnya sesuai dengan koridor hukum.

"Saya tidak pernah melanggar hukum dan semuanya saya jalankan dengan good coorporate government dan selama ini sampai menjelang lima minggu menuju pencoblosan mestinya sih baik-baik saja tapi ini adalah sesuatu yang harus kita hadapi," ungkap Sandi.

Untuk mengatasi kasus tersebut, kata Sandiaga, ia akan berkonsultasi dengan tim hukumnya terlebih dahulu demi mencari langkah yang terbaik dalam menyelesaikan perkara itu. 

"Saya sudah menyerahkan pada tim hukum untuk memastikan bahwa kita taat ketentuan hukum apapun tuduhan yang ditunjukkan kepada saya mesti kita jawab dengan baik dan kita pastikan tidak ada yang kebal hukum baik di Pilkada ini maupun di Indonesia," cetusnya.

Untuk saat ini, lanjut Sandiaga, tim hukumnya tengah mendalami duduk perkara tersebut. Sebab, kasus itu terjadi pada lima tahun yang lalu.

"Tim hukumnya lagi ini lagi melihat karena sudah agak lama sekali ya lima tahun yang lalu dan saya waktu itu membawahi 28 perusahaan besar yang ini aja tidak masuk ke dalam 28 itu saya sudah pasti tidak ikut memutuskan," tegasnya.

"Tim hukum lagi melakukan assessment dan lagi berbicara sama partner saya disitu Pak Andreas Tjahyadi dan Pak Andreas waktu bicara sama saya kemarin 'eh ini sih nggak ada urusannya sama elu' dia bilang tapi ya biasalah karena nyalon kan selalu disangkut-sangkutin tapi tim hukum akan melakukan klarifikasi telah mendapatkan full brief kejelasan dan berkoordinasi tentunya dengan pihak-pihak kepolisian," demikian Sandiaga.

Sebelumnya, Djoni Hidayat melalui kuasanya, Fransiska Kumalawati Susilo, melaporkan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Sandiaga Uno ke Polda Metro Jaya pada 8 Maret 2017 lalu, terkait dugaan penggelapan uang hasil penjualan tanah.

Dalam laporan polisi, LP/1151/III/2017/PMJ/Dit Reskrimum, Tanggal 08 Maret 2017, Sandiaga disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Fransiska tidak hanya melaporkan Sandiaga saja. Di situ tertera nama terlapor lainnya, yakni Andreas Tjahyadi yang diduga relasi bisnis Sandiaga.  

Berdasarkan keterangan Fransiska, saat Sandiaga dengan Andreas menjadi direksi di PT Japirex, mereka telah melakukan penjualan properti berupa sebidang tanah.

Fransiska sudah berusaha menghubungi Sandiaga dan Andreas beberapa kali namun tidak ada respon yang positif.

Kasus ini bermula saat manajemen Japirex, yaitu Sandiaga dan Andreas berencana menjual aset tanah Japirex seluas kira-kira 6.000 meter persegi di jalan Curug Raya KM 3.5 Tangerang Selatan. Dibelakang tanah itu terdapat 3.000 meter persegi milik Djoni Hidayat.

Sekedar informasi, Djoni Hidayat juga merupakan jajaran manajemen di PT Japirex tersebut.

Berdasarkan keterangan Djoni yang diungkapkan Fransiska, tanah 3.000 meter tersebut merupakan tanah titipan dari mendiang Happy Soeryadjaya. Diketahui almarhumah merupakan istri pertama Edward Soeryadjaya anak dari William Soeryadjaya, pengusaha kondang pendiri PT Astra Internasional.

Sandiaga dan Andreas kemudian mengajak Djoni untuk ikut menjual tanahnya.

Sebab, kata Fransiska, Sandiaga dan Andreas menyebut tanah Djoni tidka memiliki akses jalan. Mereka juga menjanjikan memberikan keuntungan dari hasil penjualannya.

Pada akhir 2012, seluruh properti tersebut laku terjual dengan harga Rp 12 miliar. 

Meski laku terjual, Djoni hanya diberikan uang sekitar Rp 1 miliar saja. Uang itu diberikan oleh Andreas sebagai bagian dari pemutusan kerja dan keuntungan.

Lanjut Fransiska, pada saat itu Djoni mengira jika sisa uangnya itu telah diberikan Sandiaga dan Andreas kepada keluarga Edward Soeryadjaya. Namun, belakangan ini diketahui jika uang hasil penjualan tanah tersebut tidak pernah diterima oleh keluarga almarhumah Happy Soeryadjaya.


0 Komentar