Rabu, 15 Maret 2017 11:12 WIB

Jaksa Akan Interogasi Mantan Presiden Korsel

Editor : Rajaman
Park Geun-Hye (ist)

SEOUL, Tigapilarnews.com - Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun-Hye akan diperiksa jaksa sebagai tersangka dugaan korupsi pada 21 Maret mendatang. Pemeriksaan ini akan menjadi pertama kali bagi Park terkait skandal korupsi yang melengserkan dirinya. 

Dituturkan juru bicara kantor jaksa Seoul, seperti dilansir AFP, Rabu (15/3/2017), Park wajib hadir ke kantor jaksa pada Selasa (21/3) depan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

"Kami telah mengirimkan perintah (pemanggilan)... kepada pengacara Park, pagi ini. Tanggal pemanggilannya adalah 21 Maret pada pukul 09.30 waktu setempat," terang juru bicara kantor jaksa tersebut. 

Saat masih aktif menjabat Presiden Korsel, Park berulang kali menolak upaya jaksa untuk memanggil dan menginterogasinya. Setelah resmi dimakzulkan pada Jumat (10/3) lalu, Park tidak lagi memiliki hak eksekutif, termasuk perlindungan dari dakwaan pidana. 

Dalam skandal korupsi yang berpusat pada teman dekatnya, Choi Soon-Sil, Park telah dinyatakan sebagai tersangka dan bahkan disebut jaksa sebagai 'antek' Choi. Park bersama Choi dituding berkolusi dalam menekan perusahaan-perusahaan konglomerat Korsel untuk memberikan 'donasi' kepada dua yayasan milik Choi. Besaran 'donasi' yang dilaporkan mencapai US$ 70 juta (Rp 935 miliar) itu diduga digunakan untuk keuntungan pribadi Choi.

Sedangkan Park dituding menawarkan 'bantuan kebijakan' kepada para pengusaha konglomerat yang memberi 'donasi' kepada Choi. Salah satunya diketahui sebagai ahli waris Samsung Group, Lee Jae-Yong, yang telah ditahan dan didakwa pasal penyuapan dan penggelapan. Baik Lee maupun Samsung Group telah membantah dakwaan itu. 

Park telah membantah segala tudingan yang diarahkan kepadanya. Sedangkan Choi telah ditahan dan mulai disidangkan atas dakwaan penyalahgunaan wewenang dan penipuan. 

Menanggapi pernyataan jaksa soal pemanggilan kliennya, salah satu pengacara Park menegaskan bahwa mantan presiden berusia 65 tahun itu akan hadir memenuhi panggilan jaksa. 

"Kami telah diberitahu tanggalnya dan akan bekerja sama dalam penyelidikan," tutur salah satu pengacara Park, Hwang Seong-Wook, kepada Reuters.


0 Komentar