Rabu, 15 Maret 2017 15:47 WIB

Sudin LH Jakbar Targetkan Retribusi Sampah Rp 1,5 Miliar

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Hermawan
Sudin Lingkungan Hidup dan Kebersihan Jakbar Targetkan Retribusi Sampah Rp 1,5 Miliar. Foto:Ryan.

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Suku Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Jakarta Barat menargetkan retribusi sampah dari pelaku usaha sebesar Rp 1,5 miliar untuk tahun 2017. Pada Februari 2017, retribusi sampah mencapai Rp 170 juta. 

Untuk mencapai target tersebut, Sudin LH Jakarta Barat kerap melakukan sosialisasi terkait retribusi pada para pelaku usaha di wilayah Jakarta Barat. 

"Sebenarnya ada dua retribusi, yaitu retribusi sampah mandiri dan sampah dari pelaku usaha. Untuk retribusi sampah mandiri itu menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Jakarta. Di Jakarta Barat, ada sekira 376 lokasi retribusi sampah mandiri," ujar Kasudin LH Jakarta Barat, Edy Mulyanto, Rabu (15/3/2017).

Dijelaskan Edy, retribusi sampah mandiri dikelola oleh pihak ketiga atau swasta setelah ada kesepakatan.

Selain itu, perusahaan tersebut harus membayar retribusi sampah ke Pemprov DKI. Sebaliknya, pengelolaan sampah yang ditangani Pemkot Jakarta Barat, dalam hal ini Sudin LH, juga harus membayar retribusi. 

Retribusi diterapkan sebagai biaya pengangkutan sampah hingga dikirim ke tempat pembuangan akhir (TPA). 

"Kami terus melakukan sosialisasi agar para pelaku usaha membayar retribusi sampah ini. Sehingga dapat mencapai target yang ditentukan," ungkapnya. 

Edy mengungkapkan, pada tahun 2016, retribusi sampah mencapai Rp 1,2 miliar dari target Rp 5 miliar.

"Kalau enggak salah saya dilantik bulan Juni. Nah, begitu saya tahu ada retribusi sampah, saya dikejar target mulai September-Desember,” katanya. 

 


0 Komentar