Kamis, 16 Maret 2017 10:04 WIB

Opsi Hukum Kebiri Layak Bagi Pelaku dan Pengelola Akun Facebook Paedofil

Editor : Rajaman
Fahira Idris (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Terbongkar dan tertangkapnya jaringan pelaku paedofil menyebar aksi bejatnya lewat grup Facebook dan Grup WhatsApp oleh Polda Metro Jaya, harus dijadikan momentum untuk menebar peringatan keras kepada para paedofil lain di Indonesia bahwa perilaku dan tindakan mereka adalah kejahatan luar biasa dan hukuman berat pasti akan mereka rasakan. 

Oleh karena itu, para pelaku paedofil tertangkap ini jangan hanya dijerat dengan Undang-Undang (UU) ITE dan UU Pornografi saja, tetapi juga harus dijerat dengan UU Perlindungan Anak yang baru hasil pengesahan dari Perppu yang diterbitkan Presiden Jokowi. Dalam Perppu yang sudah disahkan DPR menjadi UU ini, ada opsi hukuman mati dan kebiri bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Untuk kasus ini, para pelaku layak dijerat dengan opsi hukuman kebiri. 

“Predator-predator anak yang tertangkap ini kan bukan hanya menyebar konten pornografi anak, tetapi juga menjadi pelaku paedofil di mana aksi biadabnya mereka rekam dan disebar lewat grup Facebook dan Whatsapp yang mereka kelola. Bayangkan korban mereka itu anak-anak yang usia dua sampai 10 tahun. Saya minta Kepolisian juga menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak dan opsi hukuman kebiri sangat layak dijadikan tuntutan dakwaan bagi para perusak generasi ini,” tegas Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, dalam keterangan pers, Kamis (16/3/2017). 

Bahkan, menurut Fahira, Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak yang baru dimana di dalamnya terdapat hukuman kebiri kimia lebih cocok dijadikan dasar dakwaan utama kasus ini. Sementara pasal-pasal dalam UU ITE dan Pornografi menjadi dakwaan pelapisnya. Ini karena, kejahatan yang mereka lakukan sudah memenuhi unsur yang disyaratkan Pasal 81 untuk hukuman kebiri kimia.

Unsur untuk menjerat pelaku dengan hukum kebiri kimia, lanjut Fahira sudah terpenuhi antara lain, pertama karena korbannya lebih dari satu, bahkan temuan awal sudah delapan anak. Kedua antara pelaku dan korban ada hubungan keluarga, di mana salah satu pelaku mengakui dua korbannya adalah keponakannya sendiri. 

“Opsi hukuman kebiri harus jadi pilihan Kepolisian. Biarkan ini jadi peringatan bahwa bangsa ini perang terhadap paedofil. Para pelaku ini harus dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus. Paedofil itu kelainan perilaku yang berbahaya makanya undang-undang memberi opsi kebiri sebagai salah satu cara agar mereka tidak mengulangi perbuatannya melakukan kekerasan seksual kepada anak-anak,” tegas Senator Jakarta ini. 

Fahira berharap tertangkapnya empat orang pelaku yang merupakan paedofil dan penyebar konten pornografi anak ini menjadi pintu masuk membongkar kejahatan paedofil di Indonesia. Karena Jika dilihat dari modusnya dimana para anggota grup yang jumlahnya ribuan harus aktif dan diwajibkan mengirim gambar atau video berkonten paedofilia maka dipastikan kejahatan ini dilakukan secara masif dan korbannya banyak. 

“Jangan sampai Indonesia jadi surganya para paedofil. Kita harus perangi mereka sampai ke akar-akarnya. Pemberian hukum yang menjerakan menjadi salah satu strategi perang yang efektif,” pungkas Fahira.

 


0 Komentar