Kamis, 16 Maret 2017 12:58 WIB

Dituduh Terima Uang Proyek e-KTP, Gamawan: Kalau Benar Saya Minta Didoakan Rakyat Biar Dikutuk

Editor : Hendrik Simorangkir
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi membantah telah menerima uang terkait korupsi proyek elektronik KTP (e-KTP). (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi membantah telah menerima uang terkait korupsi proyek elektronik KTP (e-KTP) senilai 4,5 juta dolar AS dan Rp50 juta.

"Satu rupiah pun saya tidak pernah menerima Yang Mulia. Demi Allah, saya kalau mengkhianati bangsa ini menerima satu rupiah, saya minta didoakan seluruh rakyat Indonesia, jika menerima saya dikutuk Allah SWT," ujar Gamawan, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017). 

Hal ini diungkapkan Gamawan ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim John Halasan saat memimpin sidang.

"Terkait dengan program e-KTP, apakah saudara pernah menerima sesuatu?" tanya hakim John Halasan kepada mantan Mendagri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.

Tentang uang Rp50 juta, Gamawan mengaku itu honor sebagai pembicara di lima provinsi.

"Saya baca disebut-sebut terima Rp50 juta untuk lima daerah. Saya perlu clear-kan, Yang Mulia, karena banyak yang bertanya kepada saya. Uang itu honor saya pembicara, Yang Mulia, di lima provinsi," kata Gamawan.

Mendagri yang menjabat pada 2009-2014 ini mengatakan, honor tersebut sesuai aturan yang berlaku, dimana tiap jamnya diberi honor Rp5 juta.

"Saya bicara dua jam tiap provinsi," tandasnya.

Dalam dakwaan disebut bahwa Gamawan menerima 4,5 juta dolar AS dan Rp50 juta terkait proyek sebesar Rp5,9 triliun ini.

 

Sumber: antara


0 Komentar