Jumat, 17 Maret 2017 14:49 WIB

Kalah Gugatan Pulau Reklamasi, Djarot: Silakan Tanya Plt Gubernur

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Hermawan
Djarot Saiful Hidayat ketika kampanye di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (17/3/2017). Foto: Ryan.

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Gubernur (nonaktif) DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat tidak berbicara banyak soal kekalahan Pemprov DKI Jakarta terhadap gugatan nelayan terkait penerbitan izin reklamasi Pulau F, Pulau I, dan Pulau K di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan pencabutan izin reklamasi tiga pulau yaitu Pulau F, Pulau I, dan Pulau K di Teluk Jakarta. 

Djarot mengatakan, menyerahkan proses hukum tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta. Ia pun mengaku tidak bisa menjawab hal itu karena masih dalam masa cuti kampanye.

"Saya kan sama Pak Basuki (Ahok) nonaktif. Tanya sama Pak Plt Gubernur DKI Jakarta (Soni Sumarsono) seperti apa," ujar Djarot usai kampanye di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (17/3/2017).

Saat masa cuti kampanye berakhir, Djarot pun akan melihat perkembangan proses hukum yang telah dilakukan tim hukum Pemprov DKI.

"Kalau aktif kembali nanti kami dapat laporan seperti apa perkembangannya," ujar Djarot.

Diwartakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI JakartaSoni Sumarsono mengaku belum menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan izin reklamasi Pulai F, Pulau I, dan Pulau K.

Soni mengatakan, tim biro hukum akan membahas terlebih dulu apa pun putusan PTUN terkait izin reklamasi itu.

"Kalau sudah kalah, ya tunggu dapat laporannya dari tim biro hukum, tim bekerja dulu. Baru lapor kepada gubernur. Kemudian baru kami tentukan posisi, apakah banding atau tidak," ujar Soni.

Tiga Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I, dan K, digugat nelayan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam persidangan yang digelar berturut-turut, pada Kamis (16/3/2017), nelayan memenangkan semua gugatan tersebut.

 


0 Komentar