Jumat, 17 Maret 2017 15:40 WIB

BPOM Banten Gerebek Pabrik Makanan Beku Ilegal

Reporter : Rizky Adytia Editor : Sandi T
BPOM Banten saat rilis kasus pengungkapan tersebut. (foto: Rizky)

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten menggerebek pabrik makanan PT Ruhuey Indonabati yang berlokasi di Jalan H Mutaqin RT 004/002 Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, lantaran tak memiliki izin edar.

Perusahaan yang mengelola makanan protein sayuran beku untuk vegetarian secara ilegal ini digrebek pada Kamis (16/3/2017). Pabrik ini diduga menggunakan bahan-bahan berbahaya dalam proses pembuatannya.

"Kami menemukan produsen makanan protein sayuran yang tidak memiliki izin edar dan diduga mengandung bahan-bahan berbahaya," ucap Kepala BPOM Banten, Mohamad Kashuri saat dikonfirmasi, Jumat (17/3/2017).

Selain itu, dalam penggrebekan tersebut ditemukan alat-alat pembuatan makanan beku tersebut yang tak memenuhi standart yang berlaku.

Tak hanya itu, kebersihan pabrik tersebut juga sangat dipertanyakan sehingga diduga makanan beku tersebut dapat menyebabkan penyakit bagi para konsumen makanan tersebut.

"Tadi kita lihat di ruang gudang dan produksi ditemukan banyak kecoa, kotor, lembab, aromanya juga tidak sedap. Tentunya tidak bisa memproduksi makanan dengan sarana produksi seperti itu," papar Kashuri.

Selain itu, Kashuri menambahkan, saat ini pihaknya akan menghentikan sementara proses produksi pabrik tersebut, hingga pemilik pabrik yang belum diketahui identitasnya tersebut menyelesaikan perizinan dan sebagainya.

Lebih lanjut, Saat petugas BPOM yang juga didampingi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Polda Metro Jaya, dan Polrestro Tangerang Kota, melakukan penggrebkan terhadap pabrik makanan beku tersebut, kegiatan produksi masih berlangsung.

"Saat tiba di lokasi, proses produksi yang masih berlangsung kami hentikan dan mobil distribusi produk jadi juga kami tahan. Semua dihentikan, sampai bersangkutan menyelesaikan perizinannya," pungkas Kashuri.


0 Komentar