Jumat, 17 Maret 2017 17:37 WIB

Kejagung Siapkan Jaksa Pendamping Siti Aisyah

Editor : Danang Fajar

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kejaksaan Agung sudah menyiapkan dua jaksa yang akan mendampingi Siti Aisyah, warga Indonesia yang menjadi terdakwa di Malaysia atas kasus dugaan pembunuhan warga Korea Utara Kim Jong-Nam.

"Atas permintaan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kejagung sudah menyiapkan jaksa yang handal dan berpengalaman," kata Kepala Biro Hukum Kejagung, Chairul Amir di Jakarta, Jumat (17/3/2017).

Kendati demikian, Chairul enggan menyebutkan nama dua jaksa yang ditunjuk tersebut.

Nantinya jaksa yang menjadi jaksa pengacara negara akan mendampingi selama proses hukum yang dijalani oleh Siti Aisyah tersebut.

Tim Perlindungan WNI dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur bersama pengacara mendampingi Siti Aisyah menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Sepang, Malaysia yang berlangsung pada Rabu (1/3) dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan.

Siti Aisyah dituntut dengan Pasal 302 Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Menurut Arrmanatha, dalam persidangan tersebut, tim pengacara telah mengajukan "gag order" kepada hakim yang pada intinya memohon agar penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan kepada publik agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.

Permohonan tersebut diterima oleh hakim. Sidang Siti Aisyah selanjutnya akan dilaksanakan pada 13 April di pengadilan yang sama.

Arrmanatha mengatakan pengacara mulai bekerja secara intensif dengan Siti Aisyah untuk memastikan bahwa SA menjalani proses hukum yang adil.

"Prinsipnya dia tidak bersalah sampai benar-benar dinyatakan bersalah," ujar dia.


0 Komentar