Jumat, 17 Maret 2017 20:11 WIB

Polisi Samarinda Kejar Pelaku Pemerkosa Anak

Editor : Danang Fajar

SAMARINDA, Tigapilarnews.com - Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, membentuk tim khusus untuk memburu lima pelaku pemerkosaan anak perempuan berusia 12 tahun.

Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Reza Arief Dewanto, Jumat, menyatakan telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus pemerkosaan yang dialami anak di bawah umur berusia 12 tahun tersebut.

"Kami telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan sopir angkot. Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena korban anak masih di bawah umur dan dilakukan sejumlah pria dewasa," kata Reza Arief.

Sampai saat ini, kata Reza Arief, polisi telah menangkap tiga pelaku pemerkosaan terhadap korban, yakni, Ry (31), Lk (39), dan RS (19).

"Satu pelaku yakni SR sebelumnya telah ditangkap terkait kasus pencurian kendaraan bermotor. Jadi, sudah ada tiga pelaku yang telah ditangkap sementara lainnya masih kami kejar," tegas Reza Arief.

Kasus pemerkosaan yang dialami anak berusia 12 tahun itu terungkap berdasarkan laporan orang tua korban ke Polresta Samarinda pada Selasa (14/3).

Kasus itu berawal saat korban dijemput oleh Ry, sopir angkutan kota pada Senin (2/1) sekitar pukul 21. 00 Wita.

Korban kemudian dibawa ke kawasan Stadion Palaran Samarinda dan di tempat itulah pelaku mencabuli anak di bawah umur itu.

Tidak sampai di situ, korban kemudian diserahkan ke teman-teman Ry yang kemudian ikut mencabuli perempuan berusia 12 tahun tersebut.

Orang tua korban mengatakan berdasarkan keterangan anaknya pelaku pencabulan tersebut berjumlah 13 orang.

Namun dari hasil penyelidikan polisi terungkap pelaku berjumlah delapan orang.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Komisaris Polisi Sudarsono menyatakan aksi pencabulan itu dilakukan para pelaku dengan mengancam akan membunuh korban jika tidak mau melayani mereka.

"Korban dicabuli secara bergantian oleh para pelaku dan diancam akan dibunuh jika menolak," kata Sudarsono.

Sementara korban yang mengalami trauma psikis akibat kasus pencabulan yang dialaminya saat ini dalam pendampingan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Samarinda.

sumber: antara


0 Komentar