Sabtu, 18 Maret 2017 16:31 WIB

Perludem: Ambang Batas Presidential Treshold Tak Relevan

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Rajaman
Titi Anggraini (dok/putra)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) pemilu salah satu pointnya akan memberlakukan ambang batas (presidential treshold) terkait pengajuan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu serentak 2019.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, hal tersebut tidak relevan dan akan berdampak pada proses pemilu serentak 2019 mendatang.

"Kami berpandangan dari pemilu serentak tidak relevannya lagi presidential treshold. Atau yang kita sebut syarat mengusung presiden dengan ketentuan harus memiliki sejumlah kursi," ujar Titi, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3/2017).

Menurutnya, DPR dan Pemerintah harus benar-benar menggodok pengaturan bersifat substansi agar berkaitan dengan konsekuensi pemilu serentak 2019 mendatang.

"Akibat yang paling berdampak dan paling nyata itu manajemen penyelenggaraan pemilu. Seperti penghitungan suara, rekapitulasi suara dan waktu kampanye harus di atur karena ga mungkin karena diatur UU," katanya.

Maka dari itu, Titi meminta DPR segera rampungkan RUU pemilu yang jelas berpihak kepada rakyat.

"RUU pemilu kan targetnya selesai 28 April 2017 artinya tinggal 6 pekan lagi maka fokus saja," jelasnya.


0 Komentar