Sabtu, 18 Maret 2017 16:46 WIB

Komnas PA Minta Pelaku Pedofili Online Dikenakan Pasal Berlapis

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Danang Fajar
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait (ist)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Komnas Perlindungan Anak (PA) menilai, terbongkarnya kasus Pedofil Official Candy's Group yang melibatkan anak usia 2-8 tahun merupakan kejahatan kriminal luar biasa (extra ordinary crime) dan membutuhkan penanganan oleh otoritas hukum.

Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdaka Sirait mendorong otoritas hukum agar menerapkan ancaman pasal berlapis kepada pelaku kasus prostitusi online anak yang diketahui melibatkan jaringan international.

"Dengan menerapkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, UU Pornografi, UU ITE dan UU Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 20 tahun dan hukuman seumur hidup," ujar Arist, pada siaran persnya, Sabtu (28/3/2017).

Menurutnya, para pelaku telah memproduksi 500 video dan lebih dari 100 photo porno anak dan menyebarkan ke hampir 9 negara di dunia melalui jaringan sosial "facebook"."Maka dari itu, diimbau agar para orangtua waspada dan memberikan perhatian ekstra kepada anak-anaknya," katanya.

Sementara itu, Komnas Perlindungan Anak bersama Direktorat Cyber Crime Polda Metro jaya 6 bulan lalu telah merilis petistiwa yang serupa dan menemukan lebih 100 photo pornografi yang telah disebar di media sosial dan telah menjadi konsumsi para pedofila nasional dan international. 

"Oleh sebab itu, mengingat keterlibatan sindikat international prostitusi online anak, otoritas negara dan para penegak hukum patut melakukan kerjasama intepol untuk membetantas prostitusi online international," jelasnya.


0 Komentar