Sabtu, 18 Maret 2017 18:36 WIB

Reskrim Polres Sukabumi Tangkap Buronan Kasus Sabu

Editor : Danang Fajar

SUKABUMI, Tigapilarnews.com - Polres Sukabumi, Jawa Barat menangkap seorang buronan kasus peredaran sabu-sabu yang sudah lama diburu di Kampung Pasirdoton, Kabupaten Sukabumi.

Diketahui Tersangka bernisial RN alias Palah (33) warga Desa Pasirdoton RT 03/04, Kecamatan Cidahu ditangkap di kediamannya.

"Hasil penangkapan ini, polisi berhasil menemukan barang bukti 13,26 gram sabu-sabu, satu unit telepon seluler, satu unit timbangan digital merek CHQ dan uang Rp300 ribu," , kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus dalam siaran persnya, Sabtu (18/3/2017)

Menurutnya, tersangka merupakan pengedar narkoba yang sudah lama dicari oleh jajarannya.

Awalnya tersangka menyanggah memiliki barang terlarang tersebut namun setelah dilakukan penggeledahan ke seluruh rumah petugas berhasil menemukan sabu-sabu yang disembunyikan dalam lemari bajunya.

"Tersangka masih diperiksa oleh tim penyidik dan kasus ini masih dalam pengembangan Polres Sukabumi untuk mengungkap jaringannya," tambahnya.

Yusri mengatakan RN mengaku bahwa sabu-sabu tersebut didapatnya dari SA yang masih dalam dicari.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan atau pasal 114 Ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau mati.

sumber: antara


0 Komentar